LIFE REPORT

LIFE REPORT

Sabtu, 13 September 2014

Nikah Beda Agama? Think Again

Sekarang lagi booming-boomingnya ngebahas tentang nikah beda agama. Ini sebenernya masalah yang udah banyak terjadi di Indonesia. Bukan hanya para seleb aja yang nikah beda agama, tapi ada juga masyarakat biasa yang juga nikah beda agama. Ga ada yang salah sama nikah, justru menikah itu bakalan menghindarkan kita dari zinah. Tapi yang jadi masalahnya adalah boleh atau tidak menikah dengan beda agama?

Nikah itu menyempurnakan sebagian Dien (agama). Hal ini dikarenakan setiap ibadah yang dikerjakan oleh orang yang telah menikah akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dibandingkan dengan mereka yang belum menikah. Adapun hadits pokok yang menjadi acuan perintah nikah adalah dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400)

Lantas, bolehkan menikah beda agama? Allah SWT berfirman dalam Surat Al baqarah ayat 221,

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."( A\-Baqarah {2]: 221)

Setelah saya baca beberapa artikel, ada juga ulama yang memperbolehkan pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dan wanita non muslim. Pertama-tama perlu diketahui bahwa wanita Nasrani boleh dinikahi laki-laki muslim. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:5 Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.

Sebagian Sahabat Nabi juga menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi/ Nasrani). Imam Nawawi, dalam kitab Raudhatut Talibin (Kitab NIkah) VII/136 membagi non-muslim menjadi 3 (tiga) dan perbedaan hukum terhadap ketiganya dalam soal nikah sebagai berikut:

Orang kafir ada tiga macam. Satu, ahli kitab. Maka boleh bagi pria muslim menikahi mereka. Baik ahli kitab dzimmi atau harbi. Akan tetapi makruh menikahi wanita ahli kitab harbi. Menurut qaul sahih, menikahi wanita ahli kitab dzimmi juga makruh akan tetapi makruhnya lebih ringan daripada makruhnya harbi. Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun mereka yang menganut agama dan berpedoman pada kitab nabi-nabi yang lain seperti kitab nabi Sith, Idris, Ibrahim, Daud, maka tidak halal menikahi mereka menurut pendapat yang sahih.
Kedua, orang kafir yang tidak memiliki kitab yaitu penyembah berhala, matahari, bintang, dll maka tidak boleh menikahi mereka.
Ketiga, non muslim yang tidak punya kitab. Tapi mempunyai keserupaan dengan kitab seperti kaum Majusi. Ada dua pendapat tentang boleh tidaknya menikahi wanitanya. Yang sahih haram menikahi mereka.

Tapi apakah masih ada nasrani dan yahudi yg tidak musyrik di zaman kita sekarang??? Ini yg perlu dipertimbangkan kalau kita mau menikah dg orang yang beda agama.

Menurut artikel resmi dari forum Muhammadiyah, faktanya ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi saw. Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa  Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani). Kemudian, pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan, dan yang terakhir, terakhir Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.

Sayangnya saat ini banyak yang mengabaikan logika dan mengagunggakan perasaan cintanya. Bukankah tujuan pernikahan adalah mencapai yang namanya sakinah, mawaddah dan warrohmah, pernikahan yang berlandaskan keimanan dan senantiasa ingin diridhoi oleh Allah SWT? 

Pahamilah bahwa setiap perasaan cinta yang datang adalah ujian dari Allah swt, apakah akan kita tempatkan cinta itu lebih tinggi dari cinta kepada Allah, atau diletakkan lebih rendah, atau dibuang jauh-jauh. Karena hati manusia ada dalam kendali-Nya, maka perasaan itu bersumber dari Yang Maha Mengatur Segala Urusan. Kembali kepada seorang mukmin, apakah ia jadikan perasaan itu ajang pembuktian keimanan, atau ia biarkan dirinya terjerumus.

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman Amat sangat cintanya kepada Allah.” (QS. Al Baqarah [2]: 165)

Bila anda menghadapi godaan menikah beda agama, susun lagi prioritas cinta yang benar
http://www.muhammadiyah.or.id/14-content-188-det-tanya-jawab-alislam.html
http://www.islamedia.co/2014/09/problem-cinta-dan-nikah-beda-agama.html

Sumber: 

2 komentar: